25.2 C
Jakarta
Sunday, November 17, 2024
HomeKriminalPelaku Pemerkosaan Siswi SMP di Palembang Tidak Ditahan Karena Alasan Usia Muda,...

Pelaku Pemerkosaan Siswi SMP di Palembang Tidak Ditahan Karena Alasan Usia Muda, Netizen Marah!

Kamis, 5 September 2024 – 18:36 WIB

Palembang, VIVA – Tiga dari empat pelaku pemerkosaan siswi SMP di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tionghoa, Palembang tidak ditahan Polisi karena di bawah umur.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan, keempat pelaku pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP itu sudah berhasil ditangkap.

“Mereka sudah kami tangkap pada Selasa 3 September,” kata Kombes Pol Harryo Sugihhartono, Kamis 5 September 2024 dikutip Antara.

Adapun keempat pelaku pembunuhan dan pemerkosaan yakni IS (16 tahun) yang merupakan pelaku utama dan otak pemerkosaan dan pembunuhan, MZ (13 tahun), MS (12 tahun), dan AS (12 tahun).

Korban berinisial AA yang masih duduk di bangku SMP itu diperkosa secara bergiliran, setelah korban meninggal, pelaku kemudian membawa korban ke lokasi kedua dengan berjalan kaki 30 menit untuk menghilangkan jejak.

Kapolrestabes Palembang menyebutkan, motif keempat pelaku melakukan tindakan bejatnya itu lantaran tak kuat menahan hawa nafsu atau birahi, diketahui pelaku menyimpan film porno di ponselnya.

Para pelaku dijerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak, yakni Pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.

Kombes Pol Harryo menjelaskan, saat ini baru tersangka utama IS (16) yang ditahan, sementara tiga tersangka lainnya atas permintaan keluarganya dilakukan pembinaan rehabilitasi di Dinas Sosial.

Meskipun di bawah umur, tindakan ketiga pelaku yang sudah berbuat kriminal itu kemudian memunculkan kemarahan netizen di media sosial

Dilepasin aja pak, biar keluarga korban dan warga bertindak sendiri,” tulis komentar dari akun @awingaljamal.

Mau pake hukum RIMBA Pak??” tambah komentar dari akun @ladybirdraven__.

Hilangin hukum perlindungan anak. Menghilangkan nyawa seseorang dengan sengaja masuk kriminal, masa iya cma d rehab doang,” kata akun @maria.inke17.

Bapak Kapolrestabes yg terhormat, kalo ini kasus terjadi pada anak bapa gimna tuh? Masih yakin pelakunya CUMA di REHAB?” tulis komentar akun @imazrohimah sambil menyisipi emotikon marah.

Halaman Selanjutnya

Para pelaku dijerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak, yakni Pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.

Source link

BERITA TERBARU
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER