25.1 C
Jakarta
Tuesday, November 5, 2024
HomeKriminal50 Tersangka Curanmor di Tangerang Kota Ditangkap dalam 2 Bulan

50 Tersangka Curanmor di Tangerang Kota Ditangkap dalam 2 Bulan

Jumat, 6 September 2024 – 20:25 WIB

Tangerang, VIVA – Polres Metro Tangerang Kota mengungkap beberapa kasus pencurian kendaraan motor dan mobil. Puluhan orang pun turut dicokok polisi dari sejumlah wilayah di Tangerang Kota.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut dilakukan jajarannya selama dua bulan.

Hal itu berhasil dilakukan setelah pihaknya membentuk Tim Khusus Ungkap Curanmor Polres Metro Tangerang Kota yang melibatkan Tim Opsnal Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota dan Unitreskrim Polsek Jajaran Polres Metro Tangerang Kota.

“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan selama 2 (dua) bulan dari bulan Juli 2024 sampai dengan Agustus 2024 Polres Metro Tangerang Kota telah berhasil melakukan penangkapan terhadap 50 orang tersangka curanmor (4 orang Tersangka curanmor sudah diserahkan JPU) dan TKP sebanyak 127 lokasi di daerah hukum Polres Metro Tangerang Kota,” ujar Kombes Pol Zain Dwi dalam keterangannya, Jumat 6 September 2024.

Sebanyak 50 orang berhasil dicokok jajaran Polres Metro Tangerang Kota. Zain menyebut salah satu kasus yang menonjol terjadi pada 2 Agustus 2024 kemarin.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol David Y Kanitero mengatakan bahwa ada sejumlah modus operandi yang dilakukan para pencuri motor dan mobil. Salah satunya yakni pelaku menggunakan pistol saat beraksi.

“Mengancam korban menggunakan senpi lalu mengambil motor milik korban,” kata David Kanitero.

Mantan Kapolsek Mampang Prapatan itu, menyebutkan ada modus lainnya dari para pelaku. Diantaranya memakai kunci leter L dan mengaku menjadi debt collector.

David menyebutkan bahwa ada salah satu tersangka pencurian motor dan mobil yang ditembak mati. Sebab, pelaku awalnya sempat menodongkan senjata ke anggota polisi.

“Salah satu pengungkapan yang menonjol yakni pada hari Jumat, 02 Agustus 2024 sekira jam 04.30 WIB, telah dilakukan tindakan tegas terukur kepada tersangka curanmor di Jalan Cipadu Raya atas nama I alias G (Meninggal Dunia),” kata David.

Mereka juga dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dan Pasal 480 KUHP tentang Pertolongan Jahat.

Kemudian, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua pucuk senpi rakitan, sebilah sajam, 2 unit mobil, 32 unit motor, peralatan untuk mencuri kendaraan, ponsel, rekaman CCTV, hingga 12 buku STNK.

Source link

BERITA TERBARU
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER