27.3 C
Jakarta
Wednesday, November 6, 2024
HomeBeritaPenjelasan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tentang Kemungkinan Terpidana Mati Hendra Menjual Sabu dari...

Penjelasan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tentang Kemungkinan Terpidana Mati Hendra Menjual Sabu dari Dalam Lapas Tarakan

Rabu, 18 September 2024 – 22:25 WIB

Jakarta, VIVA – Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, menampik disebut kecolongan terkait kasus terpidana mati yang menjadi pengendali narkoba dari dalam Lembaga Pemasyarakatan Tarakan Kelas II A.

Baca Juga :

Terpidana Mati Hendra Beli Ford Mustang hingga Speed Boat Pakai Uang Jual Sabu dari dalam Lapas

Menurut dia, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan selalu berupaya menghentikan peredaran narkotika dari balik tembok penjara. Pengungkapan kasus yang melibatkan Hendra diklaim bermula dari informasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

“Warga binaan di dalam Lapas itu ada 300 ribu orang, 145 ribu orang di antaranya adalah pelaku tindak pidana narkoba. Pelaku tindak pidana narkoba di dalam tersebut menjadi bagian dari kami, dari investigasi bersama dengan Bareskrim,” ujar dia, Rabu, 18 September 2024.

Baca Juga :

Ngeri, Jaringan Narkoba Terpidana Mati Hendra Perputaran Uangnya Capai Rp2,1 T

Ilustrasi peredaran narkoba.(istimewa/VIVA)

Ilustrasi peredaran narkoba.(istimewa/VIVA)

Foto :

  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Meskipun demikian, pihaknya tidak menampik masih ada satu atau dua narapidana yang sering melakukan aksi nekat dari balik jeruji besi. Reynhard menegaskan pihaknya akan menindak tegas siapa pun yang terlibat.

Baca Juga :

Terpidana Mati Atur Peredaran Sabu dari Lapas Katim Gandeng Pegawai Ditjenpas hingga Honorer BNN

“Termasuk pegawai yang juga terlibat. Hal ini melibatkan pembersihan yang juga merupakan bagian dari kerja sama yang dilakukan bersama dengan rekan-rekan. Jadi sinergi sangat baik, mari kita bersama-sama berantas narkoba di mana pun berada,” ujar dia.

Sebelumnya dilaporkan, pengendalian narkoba dari dalam Lembaga Pemasyarakatan Tarakan Kelas II A diungkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri.

Pelakunya adalah Andi alias Hendra alias Hendra Sabarudin (32), seorang terpidana kasus narkoba yang dijatuhi hukuman mati. Dia mengendalikan narkoba di wilayah Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi, Bali, dan Jawa Timur.

“Terpidana Hendra Sabarudin telah beroperasi sejak 2017 hingga 2024, telah melakukan penyelundupan narkotika jenis sabu dari Malaysia sebanyak lebih dari tujuh ton,” kata Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Besar Polisi Wahyu Widada, Rabu, 18 September 2024.

Sedihnya, Andi mengendalikan narkoba di wilayah tersebut dibantu oleh sejumlah pegawai Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan honorer Badan Narkotika Nasional (BNN).

Halaman Selanjutnya

Pelakunya adalah Andi alias Hendra alias Hendra Sabarudin (32), seorang terpidana kasus narkoba yang dijatuhi hukuman mati. Dia mengendalikan narkoba di wilayah Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi, Bali, dan Jawa Timur.

Halaman Selanjutnya

BERITA TERBARU
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER