25.2 C
Jakarta
Sunday, November 17, 2024
HomeBeritaGibran Terlambat 30 Menit Datang ke Panggilan Bawaslu Jakpus

Gibran Terlambat 30 Menit Datang ke Panggilan Bawaslu Jakpus

Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka akhirnya datang ke Kantor Bawaslu Jakarta Pusat, Rabu (3/1/2024). Gibran datang ke Bawaslu, untuk menyampaikan klarifikasi terkait aksinya bagi-bagi susu di arena car free day (CFD), yang diduga melanggar ketentuan. Gibran, datang terlambat sekitar setengah jam. Gibran tiba di Kantor Bawaslu Jakarta Pusat (Jakpus) pukul 13.35 WIB. Padahal, Bawaslu Jakpus dalam surat pemanggilannya meminta putra sulung Presiden Jokowi itu datang pukul 13.00 WIB. Gibran yang mengenakan kemeja warna cokelat tampak hadir didampingi Wakil Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Aminuddin Ma’ruf. Kedatangannya disambut oleh Wakil Ketua TKN, Habiburokhman dan Komandan Tim Hukum TKN, Hinca Panjaitan yang sudah lebih dulu tiba. Gibran tak banyak berkomentar ketika ditanya wartawan. Wali Kota Solo itu hanya menyebut tidak melakukan persiapan apa pun untuk menghadapi pemanggilan ini. “Enggak ada persiapan,” ujar Gibran singkat.
Sebelumnya, Aminuddin Ma’ruf menyebut Gibran akan tiba tepat waktu pada pukul 13.00 WIB. “Mas Gibran hari ini akan hadir ke Bawaslu Jakpus jam 13.00. Gibran Rakabuming Raka diketahui berolahraga sembari membagikan susu gratis di arena CFD, Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakpus, Ahad (3/12/2023) Selain berolahraga, Wali Kota Solo itu bersama elite partai pengusungnya membagikan susu gratis yang merupakan program unggulannya sepanjang masa kampanye. Bawaslu RI pada 19 Desember 2023 menyatakan, aksi Gibran dan kawan-kawan itu bukan tindak pidana pemilu. Sebab, tidak cukup bukti untuk menyatakan bahwa putra sulung Presiden Jokowi itu melibatkan anak-anak saat kampanye di area CFD. Kendati begitu, Bawaslu RI menyatakan bahwa terbuka kemungkinan aksi Gibran itu merupakan pelanggaran lainnya. Bawaslu Jakpus lantas melakukan pengusutan dugaan melanggar ketentuan penggunaan arena CFD untuk aktivitas politik. Ketentuan yang dimaksud adalah Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).
Bawaslu Japus memanggil sejumlah elite Partai Amanat Nasional (PAN) yang ikut dalam kegiatan tersebut. Bawaslu Jakpus belakangan juga memutuskan untuk memanggil Gibran. Bawaslu Jakpus menyebut, Gibran dimintai klarifikasi karena ada data dan fakta baru yang ditemukan dalam pengusutan kasus tersebut. Namun, Gibran tak menghadiri pemanggilan perdana pada Selasa (2/1/2024) siang. Bawaslu Jakpus lalu melayangkan surat pemanggilan kedua agar Gibran menyampaikan klarifikasi pada hari ini, Rabu (3/1/2023) siang.

BERITA TERBARU
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER