Selasa, 1 Oktober 2024 – 14:24 WIB
Pontianak, VIVA – Kejaksaan Tinggi Kalbar menetapkan 3 orang sebagai tersangka dugaan penggelembungan anggaran pengadaan tanah Bank Kalbar.
Baca Juga :
Kolaborasi Borneo, BNI Bermitra dengan Bank Kalsel, Bank Kaltimtara, dan Bank Kalbar
Aspidsus Kejati Kalbar, Siju menjelaskan kejadian ini bermula adanya kegiatan pengadaan tanah untuk dibangun kantor Pusat pada tahun 2015 dengan Total Harga Perolehan sebesar Rp 99.173.013.750, dengan luas tanah seluas 7.883 meter persegi.
Pada pelaksanaannya terdapat kelebihan pembayaran yang dihitung sebagai selisih, berdasarkan bukti transfer pembelian tanah tersebut dengan yang diterima oleh pihak pemilik tanah bersertifikat Hak Milik.
Baca Juga :
Resmi Dilantik, KPK Ungkap Anggota DPR RI Periode 2024-2029 Sudah Lapor LHKPN
“Selisihnya lebih kurang sebesar Rp30.000.000.000 yang saat ini telah dilakukan perhitungan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat,” ujar Siju, pada Senin 30 September 2024.
Baca Juga :
Merchandise Pembalap MotoGP Mandalika Laku Dilelang Puluhan Juta
Berdasarkan keterangan para saksi, alat bukti yang pihaknya peroleh dengan didukung oleh bukti bukti lain untuk saat ini, pihaknya telah menetapkan 3 orang tersangka.
“S selaku Direktur Utama Tahun 2015, SI selaku Direktur Umum Tahun 2015, dan MF selaku Ketua Panitia Pengadaan,” jelasnya.
Siju menegaskan tersangka akan dimintai pertanggungjawabannya secara hukum sebagaimana diatur dalam Undang-undang.
“Para tersangka tersebut akan kami lakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” pungkasnya.
Kejati Kalbar Tahan Empat Tersangka Korupsi Waterfront Sambas
Kejati Kalbar Tahan Empat Tersangka Korupsi Waterfront Sambas
VIVA.co.id
26 Februari 2024