Ahlus Sunnah wal Jamaah, atau yang sering disingkat sebagai Aswaja, hadir untuk mempertahankan kemurnian agama Islam, sebagaimana yang diajarkan dan dicontohkan Nabi Muhammad SAW. Ahlus Sunnah wal Jamaah mempraktikkan kemurnian agama Islam dengan mengikuti Sunah Rasulullah. “Jamaah” merujuk pada generasi pertama para sahabat, para tabiin (pengikut sahabat Nabi), dan para tabi’ut tabi’in (pengikut para tabiin). Mereka merupakan kelompok orang-orang yang berkomitmen untuk mengikuti ajaran Nabi SAW hingga akhir hayat.
Aswaja memiliki beberapa prinsip, antara lain, iman adalah merupakan ucapan, perbuatan, dan keyakinan dalam hati. Iman bertambah karena ketaatan dan berkurang karena dosa. Aswaja juga tidak mudah mengafirkan siapa pun dari kaum Muslimin hanya karena mereka terjatuh pada dosa besar. Selain itu, Aswaja juga mempercayai karamah para wali, yakni pertolongan Allah SWT kepada orang-orang yang beriman dan bertakwa dalam bentuk kejadian di luar kebiasaan. Kelompok Aswaja juga sering disebut Ahlu Hadits, Ahlu Atsar, Ahlu Ittiba, Al-Firqathun Najiyah, dan Ghuraba.
Terminologi Aswaja sebenarnya mengacu pada kelompok Sunni di masa silam. Dengan mengacu pada Sunni, maka Syiah, Muktazilah, dan Murji’ah tidak termasuk dalam kelompok Aswaja. Kelompok ini umumnya memakai istilah “Jamaah” karena berkumpul di atas kebenaran, yakni Alquran dan Hadis. Mereka bersatu di bawah kepemimpinan para imam dan enggan berpecah belah dalam urusan agama.
Secara umum, Aswaja dapat dibagi menjadi beberapa mazhab, di antaranya adalah Ahlur Ra’yi dan Ahlul Hadits. Mazhab ini menjadikan Alquran dan Hadis sebagai acuan utama dalam menetapkan hukum Islam. Dalam mazhab Ahlur Ra’i, salah satu tokoh utamanya adalah Imam Abu Hanifah, yang terkenal dengan pendekatan rasional dan nalar dalam berijtihad. Sedangkan Ahlul Hadits lebih banyak menggunakan hadis dalam menetapkan hukum Islam. Salah satu mazhab yang termasuk dalam Ahlul Hadits adalah Mazhab Maliki, Syafi’i, Hambali, dan Zhahiri.
Prof. Huzaemah Tahido Yanggo menyatakan bahwa aliran Islam dapat dikelompokkan menjadi tiga, yakni Aswaja, Syiah, dan Khawarij. Aswaja sendiri masih terbagi menjadi beberapa mazhab, dengan pendekatan yang berbeda-beda dalam menetapkan hukum Islam.