Selasa, 8 Oktober 2024 – 09:25 WIB
Pesawaran, VIVA – Seorang camat di Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, Lampung bernama Enggo, viral karena bersembunyi di kolong meja yang berada di ruangannya. Enggo bersembunyi di kolong meja karena malu ketika warga menemukan bahwa dia membawa Alat Peraga Kampanye (APK) salah satu pasangan calon bupati.
Baca Juga :
Terlanjur Malu, Camat di Lampung Ngumpet di Kolong Meja Saat Kepergok Bawa Baliho Cabup
Saat ditanya mengapa dia bersembunyi di bawah meja, Enggo mengaku bahwa dia sebenarnya sedang tidur.
“Tidak bersembunyi, sedang tidur. Saya ngantuk,” kata Enggo seperti dikutip pada Selasa, 8 Oktober 2024.
Baca Juga :
HMI Ingatkan ASN dan Penegak Hukum Netral di Pilkada

Kemudian awak media kembali menanyakan alasan Enggo tidur di kolong meja. Dia mengklaim bahwa dia sedang mengambil ponsel yang jatuh.
Baca Juga :
Ustaz di Parepare Provokasi Warga Muslim Tolak SD Kristen, Ancam Perang Seperti di Poso
Pada kenyataannya, Enggo berada di kolong meja cukup lama.
“Mengambil ponsel, ponselnya jatuh,” ungkapnya.
Sebelumnya, dilansir dari akun Instagram @palembanng, Bawaslu Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, masih melakukan investigasi terkait Camat Negeri Katon Enggo Pratama yang ditemukan membawa alat peraga kampanye (APK) milik salah satu paslon bupati.
Menurut temuan warga, APK paslon bupati Pesawaran nomor urut 2, Nanda-Anton ada sebanyak 250 lembar dalam mobil dinasnya.
Ketua Bawaslu Pesawaran Fatihunnjah menyatakan bahwa barang bukti berupa spanduk, kaos, dan mobil dinas milik camat tersebut telah diamankan sebagai barang bukti.
Sebagai informasi, aparatur sipil negara (ASN) dilarang untuk melakukan kampanye agar tetap menjalankan tugas dan fungsi mereka secara objektif, independen, dan tidak memihak kepada partai politik atau kepentingan tertentu.
Terdapat sembilan larangan bagi ASN selama Pilkada 2024. Larangan tersebut dikeluarkan untuk memastikan netralitas para pegawai pemerintah. Berikut adalah larangan yang harus dipatuhi ASN selama periode Pilkada 2024.

Di antaranya adalah larangan kampanye/sosialisasi di media sosial, hadir dalam deklarasi calon, menjadi panitia/pelaksana acara, menggunakan atribut ASN saat kampanye, dan menggunakan fasilitas negara.
Selain itu, menghadiri acara partai politik, memberikan dukungan partai politik kepada paslon, menyelenggarakan kegiatan yang memihak dan memberikan dukungan dengan cara memberikan KTP di larang.
Halaman Selanjutnya
Ketua Bawaslu Pesawaran Fatihunnjah menyatakan bahwa barang bukti berupa spanduk, kaos, dan mobil dinas milik camat tersebut telah diamankan sebagai barang bukti.