Selasa, 8 Oktober 2024 – 14:36 WIB
Medan, VIVA – Penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap Irfan Satria Putra alias Ratu Entok, yang merupakan selebgram dan seleb TikTok atas dugaan melakukan penistaan agama.
Ratu Entok diamankan petugas kepolisian di rumahnya, di Jalan Pasar 4 Barat, Gang Necis Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Selasa siang, 8 Oktober 2024, sekitar pukul 12.00 WIB.
“Bertul (Ratu Entok) ditangkap di rumahnya,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi, saat dikonfirmasi VIVA.
Kini, Ratu Entok masih dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh petugas kepolisian atas kasus dugaan penistaan agama tersebut. “Saat ini, dalam pemeriksaan penyidik siber,” tutur Hadi.
Disinggung apa Ratu Entok akan ditahan, Hadi mengatakan semua itu wewenang dari penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Sumut.
“Kita tunggu prosesnya ya,” ucap perwira polisi melati tiga itu.
Ratu Entok diduga melakukan penistaan agama Kristen di akun TikTok-nya bernama @ratuentokglowskincare. Seleb TikTok dengan nama asli Irfan Satria Putra, berkata ke arah foto Yesus di ponselnya, agar mencukur rambut yang panjang.
“Kau cukur. Heh! Kau cukur rambut kau. Jangan sampai kau menyerupai perempuan, kau cukur. Di cukur! Biar jadi kek bapak dia,” ucap Ratu Entok di akun Tiktoknya.
Atas perkataan tersebut, Ratu Entok dilaporkan ke Polda Sumut, dengan nomor laporan : STTLP/B/1375/X/2024/SPKT Polda Sumut, tertanggal 4 Oktober 2024.