Polda Kalsel Tangkap Pengedar Sabu-Sabu yang Disimpan di Plafon Kamar Mandi
Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) berhasil menangkap jaringan pengedar sabu-sabu di Kabupaten Tanah Laut yang menyimpan sabu-sabu di plafon kamar mandi. AKBP Zaenal Arifien, Plt Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel mengungkapkan bahwa mereka menemukan 10 paket sabu-sabu yang disembunyikan oleh tersangka berinisial WW (42 tahun) di plafon kamar mandi rumahnya di Jalan Ahmad Yani, Komplek Pilar Langit Utama, Tanah Laut, pada hari Senin (1/1).
Ternyata, WW tidak sendirian, di dalam rumah juga terdapat SS (43 tahun) yang turut menyimpan tiga paket sabu-sabu di filter udara sepeda motor miliknya. Totalnya, dari penangkapan kedua pengedar ini, polisi menyita 13 paket sabu-sabu dengan berat 195,75 gram.
Zaenal menyatakan bahwa terendusnya bisnis narkoba ini merupakan hasil kerja sama dengan masyarakat sebagai rekan Polri dalam kontribusi informasi. Selanjutnya, dilakukan olah data dan analisa ilmiah yang akurat sehingga akhirnya dilakukan upaya penangkapan di tempat target sasaran.
Dalam pengembangan penyidikan atas perintah Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya, tim Ditresnarkoba Polda Kalsel menggunakan program aplikasi Berdasi untuk membantu profilling, mapping, dan analisis data jaringan narkoba secara cepat dan tepat melalui sistem terintegrasi antara Polda dan 13 Polres jajaran.
Zaenal menambahkan bahwa peran dua tersangka ini masih dalam tahap analisis, apakah mereka merupakan pemilik modal atau hanya sekadar kurir. Namun keduanya akan dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun atau hukuman mati.