27.3 C
Jakarta
Friday, November 15, 2024
HomeBeritaKPK Menyelidiki Mantan Kepala Bea Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta atas Pembelian Mercy...

KPK Menyelidiki Mantan Kepala Bea Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta atas Pembelian Mercy dengan Uang Suap

Jakarta – KPK sedang menyelidiki kasus gratifikasi yang melibatkan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto. Penyidik mencurigai bahwa Eko membeli mobil mewah dengan menggunakan uang hasil gratifikasi.

Dugaan ini sedang diselidiki melalui pemeriksaan seorang karyawan swasta PT Adendamas bernama Riva Abdillah Aziz pada Rabu (3/1). Riva diperiksa sebagai saksi untuk Eko Darmanto.

“Di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (4/1/2024).

Ali mengatakan bahwa penyidik sedang menyelidiki keterangan Riva terkait riwayat transaksi pembelian mobil Mercedes-Benz yang dilakukan oleh Eko. Pembelian mobil mewah itu diduga menggunakan uang gratifikasi.

Sebelumnya, KPK telah menahan Eko Darmanto dalam kasus gratifikasi. KPK menyebut bukti awal gratifikasi yang diterima Eko senilai Rp 18 miliar.

Eko disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BERITA TERBARU
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER