Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Pamekasan meminta klarifikasi kepada Pimpinan Pondok Pesantren Ora Aji, Miftah Maulana Habiburrahman (Gus Miftah), terkait dugaan pelanggaran politik uang yang dilakukan di Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Gus Miftah mengatakan, dirinya siap menerima jika Bawaslu menyatakan dirinya bersalah.
“Saya percaya dengan mekanisme Bawaslu, ya kalau kemudian saya dinyatakan bersalah, saya terima,” ujar Gus Miftah, Senin (8/1/2024).
Gus Miftah juga menegaskan bahwa dirinya bukan bagian dari tim pemenangan, baik di nasional maupun di daerah. Dia meminta Bawaslu untuk mengecek hal tersebut ke KPU.
“Saya bukan TKN, coba dicek di KPU, saya bukan TKD, posisi saya juga bukan calon. Undang-undang itu kan yang bisa calon, TKN, TKD, selain itu tidak ada. Dan saya posisinya bukan itu. Makanya tadi Bawaslu hubungan saya dengan Prabowo apa, itu HTS, hubungan tanpa status,” katanya.
Menurut Gus Miftah, dirinya tidak bisa mengintervensi Bawaslu. Sebagai terlapor, dirinya siap untuk diperiksa dan siap menerima apapun putusan Bawslu.
Gus Miftah mengaku telah diminta klarifikasi terkait beberapa hal oleh Bawaslu Pamekasan. Salah satunya, yakni soal sumber uang yang dibagikan dalam acara tersebut.
“Salah satunya diklarifikasi itu uang siapa? Uangnya haji Her, acara apa? Acara saya ngopi-ngopi, dan sedekah harian haji Her PT Bawang Mas di Pamekasan. Jadi kembali saya tegaskan bahwa uang yang dibagi itu, satu bukan uang saya, kedua itu acara sedekah sebagaimana saya sedekah di pondok,” katanya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan melakukan pemeriksaan terhadap Gus Miftah di Sleman, Senin (8/1/2024). Sebanyak 28 pertanyaan ditanyakan Bawaslu Pamekasan ke Gus Miftah terkait dugaan pelanggaran politik uang.
“Tadi Gus Miftah sudah kita klarifikasi, yang bersangkutan telah menjawab kurang lebih sekitr 28 pertanyaan yang kita sampaikan,” kata Koordinator divisi penanganan pelanggaran data dan informasi bawaslu Kabupaten Pamekasan, Suryadi.
Suryadi mengatakan peristiwa itu diduga melanggar Pasal 523 UU 7 tahun 2017. Sedangkan hasil klarifikasi yang dilakukan akan bergantung pada hasil kajian. Bawaslu menargetkan hasilnya bisa disampaikan paling lambat tujuh hari.