27.2 C
Jakarta
Monday, November 18, 2024
HomeBeritaKejaksaan Tinggi DKI Jakarta Meminta Polda Metro Jaya untuk Segera Mengirimkan Kembali...

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Meminta Polda Metro Jaya untuk Segera Mengirimkan Kembali Berkas Firli

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta meminta Polda Metro Jaya untuk segera mengirim kembali berkas kasus dugaan pemerasan oleh Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pasalnya, masa pengembalian berkas sudah mendekati tenggat waktu, yaitu Kamis (11/1/2024).

“Pasal 138 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur bahwa berkas harus dikembalikan ke penyidik dalam waktu dua pekan sejak berkas tersebut diterima,” kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Herlangga Wisnu, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (9/1/2024).

Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta telah mengembalikan berkas perkara dengan tersangka mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Herlangga menyebutkan bahwa pemberitahuan ke penyidik Polda Metro Jaya telah dilakukan pada Kamis (21/12/2023). JPU juga bakal menyusun sejumlah petunjuk yang harus dilengkapi oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya masih meneliti berkas Firli Bahuri yang dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

“Berkas tersebut masih dalam tahap penelitian. Kami akan segera menyampaikan perkembangannya,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak.
Sumber: Antara

BERITA TERBARU
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER