Afrika Selatan (Afsel) menuduh Israel melakukan genosida terhadap Palestina dalam pembukaan sidang di Mahkamah Internasional (ICJ), Den Haag. Kasus ini disebabkan oleh kehancuran yang ditimbulkan oleh operasi militer Israel di Gaza. Afsel juga meminta Israel untuk menghentikan operasi militernya di wilayah Palestina.
Pengacara Afsel, Adila Hassim, mengatakan bahwa Israel melanggar Pasal Dunia konvensi (Genosida) dan melakukan tindakan yang dianggap definisi genosida. Afsel merujuk pada pengeboman terus menerus yang dilakukan Israel di Jalur Gaza yang padat penduduk dan menyebut serangan tersebut telah menewaskan lebih dari 23 ribu orang.
Israel membantah tuduhan Afsel, dan mengklaim bahwa mereka menggelar perang skala penuh sebagai tanggapan atas serangan mendadak yang dilakukan oleh Hamas pada 7 Oktober. ICJ mendengar argumen Afsel pada Kamis dan meresponnya pada Jumat, sementara keputusan langkah darurat diharapkan akan diambil pada akhir bulan ini.
Pendukung kedua belah pihak berencana untuk melakukan unjuk rasa di Den Haag, dan ini menunjukkan bahwa kasus ini sangat bermuatan politis. Ribuan massa pro-Israel pawai di kota itu pada Kamis pagi, sementara polisi memastikan bahwa unjuk rasa pro-Israel dan pro-Palestina dilakukan secara terpisah.
Sementara itu, sekitar 200 profesor dan pakar hukum internasional mengumumkan dukungan penuh terhadap gugatan yang diajukan oleh pemerintah Afrika Selatan di Mahkamah Internasional terhadap pemerintah Israel. Mereka berharap hal ini dapat menjadi langkah menuju gencatan senjata yang diperlukan di Gaza dan mencapai keadilan di Palestina.
Sebagai tambahan, sejumlah negara seperti Turki, Bolivia, Yordania, dan Malaysia telah memberikan isyarat dukungan terhadap kasus ini. Namun, Amerika Serikat menganggap kasus genosida yang diajukan oleh Afrika Selatan ke Mahkamah Internasional sebagai tidak pantas dan mengganggu, dengan Menteri Luar Negeri Amerika Serikat (AS) Antony Blinken menilai Israel sebagai korban.