TASIKMALAYA – Dua pria yang masing-masing berinisial DP (34 tahun) dan YR (29 tahun) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian korban YS (48 tahun), seorang sopir angkutan umum. Kepala Polres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono menjelaskan bahwa polisi menerima laporan kasus ini pada Rabu (10/1/2024) dan langsung melakukan pengecekan terhadap korban yang dilaporkan meninggal dunia di RSUD Kota Banjar.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa kedua tersangka melakukan penganiayaan di dua lokasi di wilayah Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, pada Selasa (9/1/2024). Yang pertama terjadi di sebuah warung nasi di sekitar Pasar Pancasila Kota Tasikmalaya. Korban dilaporkan sempat makan bubur di warung itu sehari sebelum kematiannya. Setelah makan, dia dihampiri oleh kedua tersangka dan satu saksi. Korban kemudian dibawa ke kamar mandi, di mana dia dipukuli. Setelah keluar, korban menderita luka dan dibawa ke suatu tempat di wilayah Kelurahan Lengkongsari, Kecamatan Tawang, di mana dia dikeroyok oleh kedua tersangka.
Setelah kejadian tersebut selesai, korban dibawa ke Puskesmas Purbaratu untuk berobat dan kemudian ke rumah anaknya di wilayah Kecamatan Tawang. Karena kondisinya memburuk, korban dibawa ke RSUD Kota Banjar, di mana ia meninggal pada Rabu pagi. Polisi melakukan autopsi terhadap jenazah korban dan menemukan bahwa kematian korban diduga disebabkan oleh luka di bagian kepala. Kedua tersangka ditangkap dan akan dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 dan 3 dan/atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Motif aksi penganiayaan diduga karena tersangka DP kesal dengan korban karena korban diduga mengadu-domba orang tua tersangka dengan orang lain. Sementara itu, tersangka YR melakukan aksi ini sebagai rasa solidaritas. Polisi masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk memperoleh keterangan lebih lanjut.