Kasus pelecehan seksual yang menggemparkan terjadi di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Simbang, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Seorang guru agama yang seharusnya menjadi panutan, justru tega melakukan tindakan bejat terhadap 20 santriwatinya. Pelaku, seorang pria berusia 40 tahun berinisial AH, memanfaatkan posisinya sebagai guru untuk melancarkan aksinya dengan modus meminta para santriwati menyetorkan hafalan Al-Quran, lalu dengan licik meraba bagian tubuh sensitif korban. Iptu Mukhbirin menerangkan bahwa tindakan tersebut dilakukan sejak Oktober hingga November 2024. Kasus baru terungkap setelah para korban berani melaporkan kejadian ke orang tua mereka. Ditemukan 20 orang korban yang diduga telah dilecehkan, namun hanya beberapa yang melapor. Pelaku sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, serta telah ditahan oleh polisi.