Hasil rekapitulasi Pilkada 2024 telah diumumkan oleh KPU di seluruh daerah, di mana pasangan calon dengan suara terbanyak akan dilantik. Pemungutan suara untuk Pilkada serentak tahun 2024 telah dilaksanakan pada 27 November, dan pelantikan untuk kepala daerah terpilih akan dilakukan pada Februari 2025. Aturan pelantikan tersebut terdapat dalam Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024. Gubernur dan wakil gubernur akan dilantik pada tanggal 7 Februari 2025, sedangkan bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakilnya akan dilantik pada tanggal 10 Februari 2025. Jadwal pelantikan ini disesuaikan dengan hasil rekapitulasi yang telah ditetapkan oleh KPU. Dalam hal terjadi perselisihan hasil pemilihan, pelantikan dapat ditunda dengan pertimbangan yang jelas sesuai peraturan yang berlaku.