Pasangan suami istri yang merupakan warga di Madina telah ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Mandailing Natal karena terlibat dalam pembuatan dan penyebaran video porno yang menjadi viral di media sosial. Pasutri tersebut dikenal dengan inisial ID (51) dan RH (44) yang merupakan penduduk di Kelurahan Pasar Kotanopan, Kabupaten Madina, Sumatera Utara. Kapolres Madina menjelaskan bahwa pasangan ini diamankan setelah adanya laporan dari tokoh masyarakat agama dan masyarakat setempat. Mereka dibawa ke Mako Polres Madina untuk proses hukum lebih lanjut, karena terbukti membuat video mesum yang meresahkan masyarakat. Pasutri ini juga telah mengakui perbuatannya, dimana suami RH memiliki kelainan seksual yang mendorongnya untuk membuat video tersebut. Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.