27.6 C
Jakarta
Sunday, September 21, 2025
HomeKriminal"Dua Kurir Sabu-sabu dan Ekstasi Dihukum Mati di Medan"

“Dua Kurir Sabu-sabu dan Ekstasi Dihukum Mati di Medan”

Pada Jumat, 20 Desember 2024, di Sumatera Utara, dua terdakwa kurir sabu-sabu seberat 10 kg dihukum mati oleh majelis hakim. Mereka juga kedapatan membawa puluhan ribu pil ekstasi. Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan putusan tersebut kepada Tengku Musri bin Tengku Muhammad Yusuf (38) dan Mumfadzal M bin Muhammad Isa (27), yang merupakan warga Provinsi Aceh. Keduanya dinyatakan bersalah karena melanggar hukum terkait narkotika golongan I bukan tanaman berdasarkan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hakim Frans Effendi Manurung menyatakan bahwa kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika. Putusan memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut untuk memutuskan sikap terkait banding atau menerima vonis. Kasus ini bermula saat kedua terdakwa ditawarkan pekerjaan membawa narkoba oleh seseorang yang sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Setelah menerima narkoba, keduanya ditangkap di depan kantor bupati Labuhanbatu, Sumatera Utara, berkat informasi dari masyarakat.

BERITA TERBARU

BERITA POPULER