Pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka telah menjalani tes kesehatan sebagai syarat untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden dalam Pilpres 2024. Tes kesehatan dilakukan di RSPAD Gatot Subroeto, Jakarta Pusat pada hari Kamis (26/10/2023) pagi. Mereka kelihatan santai menghadapi tes yang berlangsung sekitar 8-10 jam tersebut.
Prabowo dan Gibran tiba di RSPAD sekitar pukul 07.00 WIB. Keduanya mengenakan kemeja warna biru yang lebih kuat warnanya dibanding saat mendaftar di Kantor KPU RI kemarin. Gibran datang bersama sang istri, Selvi Ananda, dan mereka menyapa awak media dengan melambaikan tangan dan tersenyum. Prabowo terlihat senang saat hendak menjalani tes kesehatan yang keempat kalinya sejak Pilpres 2009.
Kemudian, Prabowo dan Gibran masuk ke ruang medical check up untuk mengganti pakaian dengan komino hijau yang disediakan oleh pihak RSPAD. Setelah itu, mereka keluar sejenak dari ruang pemeriksaan untuk menyapa awak media. Ketika ditanya tentang persiapan mereka, baik Prabowo maupun Gibran tidak memberikan komentar dan hanya tersenyum serta mengangkat dua jempol tangannya ke udara sebagai respons.
Kepala RSPAD Gatot Subroeto, Letjen Budi Sulistya, mengatakan tim pemeriksa akan melakukan pemeriksaan terhadap Prabowo-Gibran dengan cara yang sama seperti dua pasangan calon sebelumnya, yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Standar, alat yang digunakan, dan perlakuan terhadap Prabowo-Gibran sama dengan pasangan sebelumnya. Rangkaian pemeriksaan tersebut memakan waktu antara 8 hingga 10 jam.
Pemeriksaan kesehatan yang komprehensif ini bertujuan untuk memeriksa kesehatan fisik, mental, dan adanya keterbatasan terhadap narkoba dari setiap pasangan calon. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengetahui apakah para kandidat mampu menjalankan tugas sebagai presiden dan wakil presiden jika terpilih.
Hasil tes kesehatan tiga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden akan diserahkan oleh pihak RSPAD kepada KPU RI pada hari Jumat (27/10/2023). Komisioner KPU RI, Idham Holik, sebelumnya menyatakan bahwa calon presiden atau calon wakil presiden yang hasil tes kesehatannya “tidak mampu secara jasmani dan rohani” akan dinyatakan tidak memenuhi syarat dan KPU akan meminta partai politik pengusung untuk mengusulkan kandidat pengganti.