Pada Senin, 23 Desember 2024 pukul 22:21 WIB, kemenangan pasangan Trisal Tahir – Akhmad Syarifuddin (Trisal-OME) dalam Pilkada Palopo 2024 menghadapi ancaman pembatalan. Gugatan yang diajukan oleh pasangan Farid Kasim Judas (FKJ) – Nurhaenih (FKJ-Nur) ke Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki potensi untuk mengubah hasil pemilihan, karena sejumlah dalil yang disajikan.
Pasangan FKJ-Nur mengajukan sengketa hasil pemilihan (PHP) dengan alasan selisih suara memenuhi syarat berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa di kabupaten/kota dengan jumlah penduduk hingga 250.000 jiwa, gugatan dapat diajukan jika selisih suara maksimal 2% dari total suara sah.
Trisal-OME memperoleh 33.933 suara, unggul tipis 595 suara dari FKJ-Nur yang meraih 33.338 suara. Selisih sebesar 1,75% dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Palopo yang berjumlah 125.572 pemilih telah memenuhi syarat gugatan.
Selain perbedaan suara, gugatan ini juga mempertanyakan dugaan pelanggaran pemilu. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Palopo sebelumnya merekomendasikan diskualifikasi pasangan Trisal-OME atas dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Trisal Tahir. Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo menolak rekomendasi tersebut dengan alasan tidak ada keputusan hukum tetap terkait tuduhan tersebut.
Menurut Prof. Aminuddin Ilmar, seorang pakar hukum tata negara dari Universitas Hasanuddin, pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu bisa menjadi alasan kuat bagi MK untuk memenangkan gugatan FKJ-Nur. Kuasa hukum FKJ-Nur, Andi Syafrani, menekankan pentingnya rekomendasi Bawaslu dalam gugatan mereka, sementara Ketua KPU Palopo, Irwandi Djumadin, mencatat bahwa validitas ijazah Trisal Tahir masih menunggu keputusan pengadilan.
Peluang FKJ-Nur untuk menang dalam gugatan di MK cukup besar dengan dalil yang disajikan, terutama jika terbukti adanya pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Palopo. Keputusan MK yang dijadwalkan pada bulan Januari 2025 akan menjadi penentu masa depan pemerintahan Kota Palopo dan hasil Pilwali Palopo 2024 dapat berubah secara signifikan jika MK memutuskan untuk mendiskualifikasi atau melaksanakan pemungutan suara ulang.