Pada Kamis (19/12), Bea Cukai Tanjung Emas menggelar pemusnahan ribuan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) eks kepabeanan dan cukai yang tidak memenuhi syarat impor. Proses pemusnahan dilakukan di PT Global Enviro Nusa dengan metode insinerasi melalui pembakaran pada suhu tinggi. Barang yang dimusnahkan termasuk pakaian, alas kaki, barang elektronik, dan barang lainnya yang diimpor dalam kondisi bukan baru/bekas serta barang yang dilarang untuk diimpor melalui mekanisme barang kiriman. Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas, Tri Utomo Hendro Wibowo, menyatakan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan bagian dari implementasi program Asta Cita Presiden RI untuk memerangi penyelundupan barang ilegal dan berbahaya yang masuk ke Indonesia. Langkah ini diambil untuk menekan peredaran barang ilegal yang berdampak pada hilangnya penerimaan negara.
Tri Utomo juga menegaskan bahwa penegakan hukum yang tegas terhadap impor ilegal sangat penting untuk melindungi industri dalam negeri dan masyarakat dari barang-barang yang bisa membahayakan kesehatan. Bea Cukai Tanjung Emas berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di bidang kepabeanan guna melindungi masyarakat dari barang-barang berbahaya, menjaga industri dalam negeri, dan memastikan penerimaan negara optimal. Keberhasilan teknik insinerasi pada pemusnahan BMMN ini menunjukkan transparansi dalam penanganan barang-barang hasil penindakan. Tindakan ini juga sejalan dengan regulasi pemerintah terkait dengan barang-barang yang dilarang untuk diekspor dan diimpor. Saluran resmi: VIVA.co.id