29 C
Jakarta
Sunday, September 21, 2025
HomeKriminal"Penemuan Narkoba di Polres Banjarbaru 2024: Sabu & Happy Five"

“Penemuan Narkoba di Polres Banjarbaru 2024: Sabu & Happy Five”

Pada Selasa siang, 31 Desember 2024, Polres Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, melakukan pemusnahan narkotika hasil pengungkapan kasus oleh Satuan Reserse Narkoba. Pemusnahan ini melibatkan sabu-sabu seberat 12,6 kilogram, ekstasi sebanyak 25 butir, dan happy five sebanyak 4.560 butir. Dalam proses pengungkapan kasus tersebut, Satresnarkoba Polres Banjarbaru berhasil menangkap tiga tersangka dengan inisial DIS, R, dan MA. Penangkapan pertama terjadi pada Jumat, 8 November 2024, di Jalan Simpati Ujung, Kelurahan Syamsudin Noor, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru. Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru, AKP Ahmad Denny Juniansyah, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berlanjut ke lokasi lain di Kota Banjarmasin, di mana penangkapan terhadap tersangka dan barang bukti tambahan dilakukan. Kemudian, polisi berhasil menangkap dua tersangka lainnya di Komplek Bukit Harapan Permai RT 031 RW 005, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru. Setelah semua barang bukti dan tersangka diamankan, dilakukan kegiatan pemusnahan barang bukti di Mapolres Banjarbaru dengan melibatkan jajaran Forkopimda Kota Banjarbaru, BNN Kota Banjarbaru, dan Kejaksaan Negeri Kota Banjarbaru. Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara sebagian diblender dan sebagian lagi direbus dalam air mendidih sebelum dimasukkan ke dalam larutan deterjen dan dibuang ke septic tank.

BERITA TERBARU

BERITA POPULER