Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait dengan tindak pidana situs judi online yang diubah menjadi Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf mengumumkan bahwa kedua tersangka tersebut adalah PT AJP sebagai tersangka korporasi dan FH sebagai tersangka perorangan. Dalam kasus ini, PT AJP diduga sebagai penampung uang hasil tindak pidana judi online yang disalurkan oleh FH, yang juga merupakan komisaris dari PT AJP. Uang tersebut kemudian disalurkan melalui berbagai rekening dan juga secara tunai untuk biaya pembangunan Hotel Aruss. FH dijerat dengan Pasal 4 Jo Pasal 69 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU serta pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan Pasal 303 KUHP. Sedangkan PT AJP dijerat dengan Pasal 6 Jo Pasal 69 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman denda maksimal Rp100 M. Sebelumnya, Hotel Aruss di Semarang telah disita oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan TPPU dari judi online. Modus operandi yang digunakan melibatkan penampungan uang hasil perjudian online dalam rekening-rekening nomine serta penarikan tunai. Dana tersebut kemudian digunakan untuk membangun Hotel Aruss melalui PT. Arta Jaya Putra dengan sumber dana dari FH dan rekening-rekening lainnya. Aliran dana dari bisnis ilegal judi online ini digunakan untuk membangun hotel yang akhirnya dikelola oleh perusahaan.