Julia Santoso, seorang warga yang telah memenangkan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, saat ini masih ditahan oleh Polisi dalam kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan TPPU. Putusan praperadilan membatalkan penetapan Julia Santoso sebagai tersangka dan menyatakan Surat Perintah Penahanannya tidak sah. Pengacara Julia, Petrus Selestinus, menuntut agar kliennya segera dibebaskan oleh Penyidik Dittipidter Bareskrim Polri. Petrus merasa bahwa Julia ditahan secara sewenang-wenang meskipun bukan lagi tersangka dan tidak dalam perintah penahanan yang sah. Kondisi ini mengundang pertanyaan terhadap profesionalisme Penyidik dalam menjunjung tinggi HAM. Petrus juga menyebut perlunya evaluasi terhadap posisi beberapa jajaran Polri yang dinilai bekerja tidak profesional. Langkah hukum telah diambil untuk meminta pembebasan Julia Santoso berdasarkan keputusan praperadilan, dengan harapan kliennya segera dibebaskan.