Polsek Kembangan telah mengungkap kasus persetubuhan terhadap seorang anak di sebuah kontrakan di Jakarta Barat. Pelaku berinisial MYH (19) ditangkap setelah menyetubuhi korban di bawah umur dengan inisial RR (16). Kapolsek Kembangan, Komisaris Polisi Moch Taufik Iksan mengungkapkan bahwa selain MYH, masih ada dua pelaku lainnya yang sedang dalam pengejaran. Kejadian terjadi pada Sabtu, 18 Januari 2025, di mana korban dijemput oleh salah satu pelaku dengan sepeda motor. Setelah berkumpul di lokasi kejadian, korban disuruh minum alkohol dan kemudian disetubuhi secara bergantian oleh ketiga pelaku. Kasus ini telah dilimpahkan ke unit PPA Polres Metro Jakarta Barat untuk penyelidikan lebih lanjut dan pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 UU RI No.17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Selain kasus tersebut, pria berinisial TH juga ditangkap setelah kembali ke lokasi kejadian untuk mengambil motor yang tertinggal setelah mencuri sepeda motor.