Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang menyelidiki dugaan korupsi terkait penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di lokasi pagar laut Tangerang. Penyelidikan ini dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung, seperti yang diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar. Proses pengumpulan bahan dan data sedang berlangsung, serta koordinasi dengan pihak terkait untuk menjelaskan kasus ini. Harli juga menegaskan surat permintaan dokumen kepada Kepala Desa Kohod sebagai bagian dari proses investigasi.
Meskipun masih dalam tahap penyelidikan, Kejaksaan Agung berharap kementerian atau lembaga lain akan turut menyelidiki kasus ini. Harli menekankan kehati-hatian dalam melakukan tugas penyelidikan ini karena belum mencapai tahap pro justisia. Kejagung juga terus memantau proses penanganan yang dilakukan oleh instansi terkait terkait dugaan korupsi terkait SHGB dan SHM di Tangerang. Semua proses ini dilakukan dengan mengedepankan upaya proaktif untuk mengidentifikasi potensi tindak pidana korupsi.