Anggota geng Rusia yang diduga terlibat dalam penculikan dan perampokan terhadap seorang Warga Negara Ukraina baru saja memasuki wilayah Indonesia dengan menggunakan Visa On Arrival. KA, anggota geng berusia 30 tahun, tiba di Indonesia pada tanggal 25 Januari 2025 dan langsung ditangkap di Bandara Ngurah Rai. Plt. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai, Anak Agung Bagus Narayana, menyampaikan bahwa KA memiliki izin tinggal yang berlaku hingga 23 Februari 2025 sebelum diserahkan kepada Polda Bali untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian dan narasumber menyebutkan bahwa KA merupakan salah satu terduga pelaku perampokan terhadap WNA Ukraina. Pihak berwenang juga memastikan bahwa WNA Rusia yang ditangkap di Bandara Ngurah Rai terkait dengan laporan penculikan warga Ukraina di Kuta Selatan. Sementara itu, polisi menduga sebagian besar terduga pelaku masih berada di Indonesia dan akan berkoordinasi dengan interpol jika keberadaan mereka diluar Indonesia.