Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur telah menetapkan NK (60 tahun) sebagai tersangka atas kasus persetubuhan atau pencabulan dengan korban anak yang diasuhnya. NK, pemilik sebuah panti asuhan di Kota Surabaya, kini ditahan di Markas Polda Jawa Timur. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Farman, menjelaskan bahwa NK telah memaksa korban bersetubuh sejak Januari 2022. Kasus ini terungkap setelah penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Farman menjelaskan bahwa NK adalah pemilik rumah penampungan anak asuh yang sebelumnya merupakan panti asuhan yang dikelola bersama dengan istrinya. Namun, setelah istrinya mengajukan cerai dan meninggalkan rumah pada Februari 2022, NK mulai mencabuli atau menyetubuhi korban yang saat itu menjadi anak asuhnya. Korban, seorang perempuan berusia 12 tahun, telah menjadi korban perbuatan tidak senonoh NK selama beberapa tahun.
Tersangka dicurigai setidaknya melakukan tindakan cabul atau persetubuhan dengan korban sebanyak tiga kali dalam satu bulan. Namun, ada laporan yang menyebutkan bahwa NK melakukan tindakan tersebut setiap hari dalam satu minggu. Akibat perbuatannya, NK dijerat dengan Pasal 81 Juncto Pasal 76D dan Pasal 82 Juncto Pasal 76 E Undang-undang Perlindungan Anak dan Pasal 6 B tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang mengancamnya dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. Pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan keadilan bagi korban dalam kasus ini.