Seorang pria berusia 20 tahun di Kota Tanjung Balai, menyerang kepala orang tua pacarnya yang berusia 40 tahun dengan menggunakan parang panjang karena cinta tak direstui. Korban membuat laporan ke polisi setelah kejadian tersebut, dan pelaku segera ditangkap untuk penyelidikan lebih lanjut. Motif pembacokan tersebut disebabkan oleh rasa sakit hati pelaku yang dilarang menjalin hubungan asmara dengan putri korban. Kejadian ini terjadi pada Senin pagi, 10 Februari 2025, dan pelaku mengakui perbuatannya saat diinterogasi oleh polisi. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut, sementara korban menerima perawatan medis. Kepolisian sudah memeriksa saksi yang melihat kejadian ini, dan proses hukum akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.