26.1 C
Jakarta
Monday, November 18, 2024
HomeBeritaAfsel memohon kepada ICJ untuk meninjau langkah-langkah darurat guna mencegah serangan Israel...

Afsel memohon kepada ICJ untuk meninjau langkah-langkah darurat guna mencegah serangan Israel di Rafah

Pemerintah Afrika Selatan (Afsel) telah mengajukan permintaan kepada Mahkamah Internasional (ICJ) untuk meninjau apakah rencana Israel untuk memperluas serangan militer mereka di Jalur Gaza hingga ke Kota Rafah memerlukan tindakan darurat tambahan. Kota Rafah, yang berbatasan dengan Mesir, adalah tempat mengungsi lebih dari 1,5 juta warga Gaza.

Dalam permohonan yang diajukan ke pengadilan ICJ, Pemerintah Afsel menyatakan keprihatinan mereka atas serangan militer yang belum pernah terjadi sebelumnya terhadap Rafah, yang diumumkan oleh Israel, dan dikhawatirkan akan menyebabkan pembunuhan, kerusakan, dan kehancuran dalam skala besar. Afsel juga menyatakan bahwa serangan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap Konvensi Genosida dan Perintah Pengadilan.

Putusan pendahuluan dari ICJ pada 26 Januari 2024 menyatakan bahwa klaim Afsel yang menyebut Israel melakukan genosida di Gaza dapat diterima. Namun, ICJ belum menerbitkan perintah gencatan senjata di Gaza seperti yang diharapkan banyak pihak. ICJ juga meminta Israel untuk mengambil semua langkah yang diperlukan untuk mencegah tindakan genosida di Gaza dan menyediakan layanan dasar serta bantuan kemanusiaan yang diperlukan.

Meskipun ICJ telah mengeluarkan putusan yang mengikat secara hukum, mereka tidak memiliki kemampuan untuk menegakkan putusannya. Sidang untuk menentukan apakah Israel melakukan genosida diperkirakan akan memakan waktu bertahun-tahun. Presiden ICJ, Hakim Joan Donahue, mengatakan bahwa situasi bencana di Gaza bisa menjadi lebih buruk, dan oleh karena itu ICJ mengeluarkan putusan pendahuluan.

Sumber: Reuters

BERITA TERBARU
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER