Polda Jawa Barat menyatakan bahwa tujuh anggota Polsek Cileungsi diperiksa oleh propam terkait kasus salah tangkap pasangan suami istri di Cileungsi, Kabupaten Bogor. Kasus tersebut ditangani oleh Polres Bogor.
“SaSementara ada tujuh orang yang diperiksa,” kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo, Senin (12/2/2024). Pemeriksaan terus dilakukan dan jumlah anggota yang diperiksa dapat bertambah. Penanganan kasus ditangani oleh Polres Bogor.
Sebuah video tentang proses penangkapan yang dilakukan oleh polisi viral di media sosial. Namun, proses tersebut terjadi di SPBU wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dan ternyata salah sasaran.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bogor, AKP Teguh Kumara mengatakan, proses penangkapan bermula dari operasi penyelidikan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Penyelidikan dilakukan atas laporan seorang mahasiswa berinisial CW (22 tahun), yang terjadi di Alfamart Jalan Raya Karacak, Kecamatan Rancabungur, Bogor pada 15 Januari 2024. Kerugian yang dialami pelapor mencapai Rp 190 juta, akibat kehilangan sejumlah barang dagangan.
Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Bogor bekerja sama dengan tim gabungan berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Tujuh orang tersangka berhasil diciduk setelah penelusuran terhadap tiga laporan yang berkaitan dengan kejadian tersebut.
Para pelaku terlibat dalam jaringan kejahatan lintas daerah, termasuk Depok, Jawa Tengah, Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Purwakarta, dan Cimahi. Proses penangkapan tersangka dilakukan secara berjenjang, dimulai dengan penangkapan beberapa tersangka di daerah Cileungsi.
Namun, penangkapan di Cileungsi tidak sesuai, dan polisi telah meminta maaf atas ketidaknyamanan pada saat pemberhentian kendaraan tersebut.