Sebuah gadis remaja di Pulau Bawean, Kecamatan Tambak, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, menjadi korban perkosaan oleh seorang pria tukang servis handphone (HP) berinisial MI (25 tahun). Kejadian tragis ini terjadi saat korban meminta bantuan untuk memperbaiki gawainya yang rusak. Korban mengalami aksi kekerasan seksual dua kali, dengan aksi pertama terjadi pada awal Desember 2024.
Kepala Unit Kepolisian Sektor Tambak, Ajun Inspektur Polisi Satu Imam Subari, menjelaskan bahwa korban yang berusia 17 tahun meminta bantuan kepada pelaku untuk meriset dan memperbaiki HP. Setelah bertemu, pelaku mengajak korban masuk ke dalam rumah kosong dan memaksa korban untuk bersetubuh setelah membuat korban pasrah dengan ancaman. Orang tua korban akhirnya mengetahui kejadian ini dan melaporkan pelaku ke polisi.
Kasus pemerkosaan ini sedang ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Gresik. Tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban merupakan tindakan keji yang harus ditindaklanjuti hukum secara serius. Semoga pelaku mendapat hukuman yang setimpal atas perbuatannya yang melanggar hak asasi korban.