Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyelesaikan kasus pemasangan pagar laut di perairan Bekasi, Jawa Barat dengan PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) membayar denda administratif sebesar Rp2 miliar. Denda ini telah diterima oleh KKP pada tanggal 28 Februari 2025. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono atau Ipunk, menyatakan bahwa PT TRPN telah bersikap kooperatif sepanjang proses penyelesaian kasus ini. Selain membayar denda, PT TRPN juga membongkar pagar laut yang dipasang tanpa izin dan mengakui pelanggaran terkait pemanfaatan ruang laut.
Sebelumnya, KKP telah menyegel kegiatan reklamasi dan pemasangan pagar laut yang dilakukan PT TRPN di Muara Tawar, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Ini dianggap melanggar regulasi yang tertuang dalam undang-undang. Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan komitmen KKP dalam menangani kasus ini dengan menghentikan kegiatan, melakukan pemeriksaan, membongkar, dan memberikan denda administratif kepada PT TRPN sebagai tindakan penegakan hukum. Penyelesaian kasus ini juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi pemanfaatan ruang laut untuk menjaga ekosistem dan keseimbangan lingkungan perairan di Indonesia.