29 C
Jakarta
Sunday, September 21, 2025
HomeBeritaKPK: Tolak Gratifikasi Jelang Idul Fitri

KPK: Tolak Gratifikasi Jelang Idul Fitri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 Tahun 2025 yang menyerukan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Penyelenggara Negara (PN) untuk menolak dan melaporkan penerimaan gratifikasi. Imbauan ini terkait dengan perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 H dan mengingatkan agar para ASN dan PN menolak segala bentuk gratifikasi yang bisa menimbulkan konflik kepentingan. KPK juga mengimbau pimpinan untuk melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi, serta mengajak Asosiasi/Perusahaan/Masyarakat untuk mencegah penerimaan dan pemberian gratifikasi yang bisa terkait dengan suap. Selama dua bulan awal tahun 2025, KPK menerima 689 laporan gratifikasi dengan jumlah total pelaporan mencapai Rp3.176.643.372, berasal dari berbagai instansi dan bentuk pemberian yang berbeda. Para pemangku kepentingan diharapkan untuk menjaga etika dan menolak penerimaan gratifikasi yang tidak sesuai dengan prinsip anti-korupsi.

Source link

BERITA TERBARU

BERITA POPULER