Pada Senin, 17 Maret 2025, puluhan massa yang tergabung dalam beberapa aliansi dan organisasi masyarakat di Kota Palembang menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolda Sumsel. Mereka menolak penetapan seorang nenek lanjut usia, Ernaini binti Syakroni (72), sebagai tersangka kasus pemalsuan kutipan akta nikah oleh Unit Satu Subdit III Jatanras Polda Sumsel. Para demonstran membentangkan spanduk dan baliho sambil menyampaikan orasi yang mendesak Kapolda Sumsel untuk membatalkan status tersangka terhadap Ernaini. Massa menilai bahwa nenek tersebut tidak bersalah dan hanya seorang staf biasa di Kantor Urusan Agama (KUA) Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin. Mereka menegaskan bahwa Ernaini tidak memiliki kewenangan dalam penerbitan atau penandatanganan kutipan akta nikah yang menjadi objek dugaan pemalsuan.
Dalam pengawalan ketat yang dilakukan oleh puluhan personel dari Polsek Kemuning dan Polda Sumsel untuk mengamankan jalannya aksi, salah satu koordinator lapangan massa menjelaskan bahwa Ernaini dilaporkan oleh seorang wanita yang merupakan istri keempat dari Muhammad Basir, suami dari terlapor sebagai istri pertamanya. Para perwakilan massa menegaskan bahwa nenek tersebut tidak mungkin melakukan pemalsuan kutipan akta nikah karena hanya seorang pegawai biasa di KUA, bukan pejabat yang berwenang dalam penerbitan dokumen tersebut. Aksi massa ini menarik perhatian dan memberikan tekanan kepada pihak berwenang untuk mengkaji ulang status tersangka Ernaini dalam kasus tersebut.