Mantan Kapolres Ngada telah ditangkap pada 20 Februari 2025 di Kupang, NTT, oleh tim gabungan Paminal Bidpropam Polda NTT dan Divisi Propam Polri terkait dugaan penyalahgunaan narkoba dan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Setelah penangkapan, AKBP Fajar langsung dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan di Propam Mabes Polri. Informasi kasus ini diterima oleh Divisi Hubinter Polri pada 22 Januari 2025 dan penyelidikan dilakukan bersama Polda NTT. Proses hukum berjalan cepat, AKBP Fajar dimutasi dan menjadi tersangka. KPAI dan Kemen PPPA juga memastikan dukungan dan pemulihan bagi korban kekerasan seksual. Koordinasi antara berbagai pihak, seperti Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda NTT dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi NTT dan Kota Kupang, menunjukkan sinergi yang baik dalam menangani kasus ini.