Seorang wanita dengan inisial FAR mengalami kekerasan yang diduga dilakukan oleh pacarnya sendiri di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Informasi ini dikonfirmasi oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi. Kejadian ini terjadi pada Minggu, 9 Maret 2025, setelah korban menemukan pacarnya sedang selingkuh. Korban mengalami luka-luka akibat perlakuan kasar yang dilakukan oleh pelaku. Korban telah melaporkan kejadian ini ke Polres Bekasi Kabupaten dan diperlukan penanganan lebih lanjut terkait kejadian tersebut. Polisi sedang melakukan penyelidikan dan masih dalam proses pengejaran terhadap pelaku. Selain itu, isu terkait STNK kendaraan yang mati selama 2 tahun dan disita oleh polisi juga tengah ramai dibicarakan di media sosial. Isu ini menyinggung kewenangan polisi dalam menyita kendaraan bermotor jika pemiliknya melanggar aturan lalu lintas. Tetap tenang dan tunggu perkembangan berita lebih lanjut terkait kasus tersebut.