Pada Jumat, 21 Maret 2025, polisi menetapkan Suhada, yang dikenal sebagai jagoan Cikiwul, sebagai tersangka dalam kasus pemerasan. Penetapan ini dilakukan setelah penyelidikan barang bukti terkait dugaan kasus tersebut.
Suhada sebelumnya muncul sebagai jagoan Cikiwul di Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, dan kehadirannya terekam dalam video yang kemudian viral di media sosial. Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi menyatakan bahwa kejadian tersebut dimulai dari proposal yang ditandatangani oleh seorang individu berinisial M, yang merupakan Ketua Ormas Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Kecamatan Bantargebang.
Proposal tersebut, yang ditanda tangani pada tanggal 3 Maret 2025, diserahkan ke perusahaan dan kemudian diputuskan untuk melakukan kunjungan keliling pada tanggal 17 Maret. Tujuan kunjungan tersebut adalah untuk menilai hasil proposal yang telah diberikan. Namun, keberuntungan tidak berpihak pada Suhada ketika video kehadirannya viral di grup WhatsApp mereka sendiri, menyebabkan ketegangan di antara anggota grup tersebut. Proposal tersebut awalnya untuk meminta Tunjangan Hari Raya (THR), tetapi akhirnya diubah menjadi pembagian takjil dan buka bersama.
Dampak dari tindakan tersebut membuat Suhada terancam dikenakan pasal pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 335 KUHP. Menyadari kesalahannya, Suhada melarikan diri setelah video tersebut viral. Hal ini menjadi pelajaran bahwa tindakan pidana akan menimbulkan konsekuensi hukum yang serius.