Sejumlah orang telah mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang baru-baru ini disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Berdasarkan informasi dari situs Mahkamah Konstitusi (MK), gugatan ini terdaftar dengan nomor 48/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025 pada 21 Maret 2025. Gugatan tersebut menguji secara formal Undang-Undang Nomor … Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Ada tujuh orang yang menjadi pemohon dalam gugatan ini, antara lain Muhammad Alif Ramadhan, Namoradiarta Siaahan, Kelvin Oktariano, M. Nurrobby Fatih, Nicholas Indra Cyrill Kataren, Mohammad Syaddad Sumartadinata, dan R.Yuniar A. Alpandi.
Sebelumnya, Ketua DPR RI, Puan Maharani, telah secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia menjadi undang-undang. Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-15 masa persidangan tahun 2024-2025 DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis, 20 Maret 2025. Ketua Komisi I DPR RI sekaligus Ketua Panja RUU TNI, Utut Adianto, menyampaikan laporan mengenai pembahasan revisi UU TNI dan meminta persetujuan dalam Paripurna.
Puan mengajukan pertanyaan kepada peserta rapat apakah RUU TNI dapat disetujui, dan para peserta setuju sehingga RUU TNI sah menjadi Undang-undang. Dengan demikian, permohonan gugatan terhadap UU TNI telah diajukan kepada Mahkamah Konstitusi dan pihak-pihak terkait sedang menunggu proses pengujian selanjutnya.