27.6 C
Jakarta
Sunday, September 21, 2025
HomeKesehatanTata Kelola Sistem Elektronik Perlindungan Anak: KPAI dan PP

Tata Kelola Sistem Elektronik Perlindungan Anak: KPAI dan PP

Pada tanggal 28 Maret 2025, Presiden Prabowo Subianto mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak. Tujuan dari regulasi ini adalah untuk melindungi anak-anak Indonesia di dunia maya. Anak-anak dianggap sebagai generasi masa depan yang akan meneruskan pembangunan bangsa menuju Indonesia yang aman, adil, dan sejahtera.

Prabowo menyadari bahwa perkembangan teknologi digital memberikan berbagai kemajuan bagi kemanusiaan. Namun, hal ini juga harus diawasi dengan baik agar tidak berdampak negatif terhadap perkembangan moral, psikologi, dan karakter anak-anak kita.

Dalam acara peresmian, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah dan Komisioner KPAI Kawiyan turut hadir. Menurut Kawiyan, langkah pemerintah dalam menyusun dan mengesahkan regulasi perlindungan anak di ruang digital menunjukkan keseriusan Presiden Prabowo dalam memberikan perlindungan kepada anak-anak dari berbagai ancaman dan dampak negatif di dunia digital.

Keberadaan regulasi yang spesifik terkait perlindungan anak di ruang digital menjadi hal yang sangat penting, mengingat banyaknya kasus-kasus di mana anak-anak menjadi korban dalam berbagai aktivitas online, seperti judi, perundungan, pornografi, kekerasan seksual, perdagangan orang, dan prostitusi online.

Contohnya adalah kasus dua anak di bawah umur yang terlibat dalam promosi judi online, yang menambah daftar panjang kasus anak-anak yang terpapar dengan aktivitas judi online. Data dari KPAI menunjukkan bahwa lebih dari 197.000 anak di Indonesia terpapar dengan judi online. Hal ini menunjukkan perlunya regulasi yang jelas dalam melindungi anak-anak dari bahaya di dunia digital.

Source link

BERITA TERBARU

BERITA POPULER