29 C
Jakarta
Sunday, September 21, 2025
HomeBeritaBuronan Tiongkok Ditangkap Imigrasi RI: Berita Terbaru

Buronan Tiongkok Ditangkap Imigrasi RI: Berita Terbaru

Pada hari Sabtu, 15 Maret 2025, Direktorat Jenderal Imigrasi RI telah berhasil menangkap dua buronan asal Tiongkok di kawasan Jakarta Selatan. Kedua buronan tersebut, FN dan GC, ditangkap setelah menerima mandat dari Kedutaan Besar Republik Rakyat Tiongkok melalui nota diplomatik. Proses penangkapan dilakukan setelah pegawai Ditjen Imigrasi menggunakan teknologi pengenal wajah untuk melacak keberadaan keduanya.

FN berhasil ditangkap di sebuah alamat di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, setelah hasil teknologi pengenal wajah mengarah ke lokasi tersebut. Setelah penangkapan FN, petugas Imigrasi melakukan pencarian terhadap GC di kawasan Pantai Indah Kapuk namun belum berhasil menemukannya. FN yang merupakan seorang investor mengakui bahwa ia tinggal bersama GC namun tidak mengetahui banyak hal tentang GC.

Keduanya menggunakan Izin Tinggal Terbatas Tenaga Kerja Asing (ITAS TKA) namun tidak memiliki dokumen yang sah. Oleh karena itu, mereka diisolasi di Ruang Detensi Direktorat Jenderal Imigrasi sebelum akhirnya dipulangkan ke Tiongkok pada tanggal 27 Maret 2025. Pasal pelanggaran yang dikenakan kepada FN dan GC berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011.

Direktur Jenderal Imigrasi menyatakan komitmen untuk bekerja sama dengan pihak terkait dalam penegakan hukum. Kerjasama antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah RRT dalam penanganan kasus ini mendapat apresiasi dari Atase Kepolisian RRT di Indonesia. Imigrasi menegaskan bahwa mereka tidak akan mentoleransi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh WN asing dan siap untuk bertindak tegas dalam menegakkan aturan.

Source link

BERITA TERBARU

BERITA POPULER