REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – SU (48 tahun) ditangkap oleh Tim Tekab 308 Satreskrim Polresta Waykanan setelah membunuh istrinya, Suryani (32), di rumah mereka di Kampung Bandar Sari, Kecamatan Waytuba, Kabupaten Waykanan, Lampung, pada Kamis (26/10/2023). Sebelumnya, SU melaporkan kepada pamong dan polisi bahwa sang istri bunuh diri dengan cara gantung diri di dapur.
“Kami mendapatkan laporan dari warga bahwa ada seseorang yang bunuh diri dengan cara gantung diri di dapur menggunakan tali. Polisi menemukan korban sudah meninggal dunia dan masih tergantung di tali yang diikat di kayu plafon,” kata Kapolres Waykanan AKBP Pratomo Widodo pada Senin (30/10/2023).
Setelah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas membawa jenazah korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung di Jl. Pramuka Bandar Lampung untuk dilakukan otopsi. Petugas juga memeriksa SU, suami korban, pada saat kejadian.
Setelah adanya indikasi kejanggalan, petugas menginterogasi SU untuk pemeriksaan lebih lanjut. Di hadapan penyidik, SU mengakui telah membunuh istrinya sendiri. Alasan yang disampaikan SU adalah pertengkaran dan perkelahian yang sering terjadi di antara mereka setiap hari.
Pada malam kejadian, pasangan suami istri tersebut kembali bertengkar. SU terpaksa memukul istri dan kepalanya terbentur lantai. Setelah itu, SU mencekik istri hingga menyebabkannya tidak bernapas.
SU kemudian membawa tubuh istrinya yang sudah tidak bernyawa ke dapur. Dia mengangkat tubuhnya ke tali yang terikat di kayu plafon dapur. Tindakan ini dilakukan untuk membingungkan warga dan polisi, sehingga terkesan bahwa istri tersebut bunuh diri.
Hasil pemeriksaan polisi menunjukkan ada cairan keluar dari telinga korban, ada pendarahan di selaput mata, luka memar di telinga sebelah kiri, dan luka lecet di leher korban. Terdapat juga luka lebam di tangan dan kaki korban. Hasil visum juga menunjukkan adanya pendarahan di dalam kulit, retak tulang tengkorak, dan pendarahan di otak korban. Petugas juga menyita barang bukti berupa kain, selendang, serta pakaian korban dan pelaku.
Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP yang mengancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. Jika terbukti melakukan perencanaan pembunuhan, pelaku dapat dikenakan Pasal 340 KUHP yang mengancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.