Seorang mahasiswi dengan inisial SSS mengalami trauma setelah menjadi korban perbuatan asusila yang dilakukan oleh seorang dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Universitas Indonesia (UI) bernama Azwindar Eka Satria. Peristiwa tragis tersebut terjadi ketika korban sedang mandi pada Selasa, 15 April 2025, pukul 18.13 WIB di kosan korban di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Korban melaporkan perbuatan oknum dokter ini kepada pihak berwajib karena direkam dengan menggunakan handphone tanpa seizinnya. Korban merasa dirugikan dan mengalami trauma akibat insiden tersebut, seperti yang diungkapkan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus pada Jumat, 18 April 2025.
Saat korban sedang mandi, dia merasakan kehadiran seseorang yang mencoba merekamnya menggunakan handphone. Kamar mandi korban berdekatan dengan kamar mandi pelaku, sehingga korban dapat mengetahui adanya upaya merekam tersebut. Dokter PPDS tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku. Pelaku dijerat dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 juncto Pasal 9 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi. Proses hukum terhadap tersangka bergantung pada laporan polisi yang dibuat oleh korban dengan nomor LP/B/915/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA pada tanggal 15 April 2025.Penetapan tersangka didasarkan pada hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik, seperti yang dijelaskan oleh Kaporles Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Polisi Susatyo Purnomo Condro. Pelaku telah ditahan sejak tanggal 17 April 2025 terkait kasus perekaman mahasiswi SSS saat sedang mandi.