27.6 C
Jakarta
Sunday, September 21, 2025
HomeKriminalPria Paruh Baya Diduga Cabuli 4 Santri: Kontroversi Seksual

Pria Paruh Baya Diduga Cabuli 4 Santri: Kontroversi Seksual

Pada hari Minggu, 20 April 2025, Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) telah menangkap seorang pria paruh baya dengan inisial AH (57) yang diduga mencabuli 4 santri di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. Keempat korban pencabulan tersebut adalah RAS (13), RA (13), RS (14), dan AAS (14), yang merupakan santri di Pondok Pesantren di Kabupaten Tapanuli Selatan.

Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP. Yasir Ahmadi, menjelaskan bahwa kejadian tersebut dimulai ketika salah satu korban, RAS, berkunjung ke rumah tersangka pada Jumat malam, 14 April 2025. Di rumah tersebut, AH mencabuli korban dan melakukan tindakan menyimpang terhadap korban. Kemudian, pelaku mengajak korban bersama tiga korban lainnya ke Pondok Pesantren tempat mereka belajar.

Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya dan melaporkannya ke Polres Tapanuli Selatan. AH telah ditangkap dan ditahan, serta dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman pidana untuk pelaku adalah minimal 5 tahun penjara hingga maksimal 15 tahun. Pelaku sering mencari korban di pesantren dan memberikan uang kepada mereka.

Dengan demikian, tindakan pencabulan yang dilakukan oleh pria paruh baya terhadap 4 santri di Tapanuli Selatan telah menghasilkan tindakan hukum yang sesuai dengan undang-undang perlindungan anak di Indonesia.

Source link

BERITA TERBARU

BERITA POPULER