Pada hari Minggu, 27 April 2025, sebanyak 3 orang yang diduga terlibat dalam sindikat pemalsu voucher penukaran sembako Rumah Sakit Islam Jakarta (RSIJ) Cempaka Putih berhasil ditangkap oleh jajaran unit reserse kriminal Polsek Cempaka Putih. Tiga orang tersebut adalah MD (31), SW (33), dan SN (31), yang diamankan bersama barang bukti berupa ratusan voucher palsu dan hasil penukaran sembako. Kasus ini terbongkar karena kecurigaan pihak koperasi rumah sakit terhadap jumlah voucher yang banyak ditukarkan. Petugas koperasi dan security RSIJ mencurigai MD yang kemudian diketahui menukarkan voucher palsu. Kasus ini terjadi pada Jumat, 25 April 2025 sekitar pukul 18.05 WIB dan diselidiki hingga dua pelaku lain dapat ditangkap. Selain MD, pelaku lain adalah SW, istri MD, dan SN, adik kandung SW. Mereka menggunakan stempel palsu dengan tulisan ‘Pemasaran RS Islam’ untuk menukar voucher palsu dengan sembako, yang kemudian dijual kembali. Para pelaku dituduh melanggar Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan dan menghadapi ancaman hukuman enam tahun penjara, serta saat ini ditahan di Mapolsek Cempaka Putih.