27.6 C
Jakarta
Sunday, September 21, 2025
HomeBeritaKhofifah Larang Syarat Usia di Lowongan Kerja - Peraturan Baru Gubernur Jatim

Khofifah Larang Syarat Usia di Lowongan Kerja – Peraturan Baru Gubernur Jatim

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indra Parawansa menerbitkan surat edaran yang melarang diskriminasi usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja di wilayah Jawa Timur. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mendorong keadilan dan kesetaraan kesempatan kerja. Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono menyatakan bahwa fenomena diskriminasi usia dalam lowongan kerja menjadi masalah serius di sektor ketenagakerjaan. Banyak pencari kerja di atas 35 tahun mengalami kesulitan mendapatkan pekerjaan meskipun memiliki pengalaman dan kompetensi yang memadai.

Adhy menegaskan bahwa kebijakan tersebut selaras dengan konstitusi dan regulasi nasional serta konvensi internasional yang menekankan prinsip nondiskriminasi dalam dunia kerja. Surat edaran tersebut juga mendorong dunia usaha untuk tidak mencantumkan batasan usia yang tidak relevan dalam lowongan kerja, dan mengedepankan rekrutmen berbasis kompetensi dan kesetaraan kesempatan. Peraturan ini juga ditujukan untuk kelompok disabilitas agar memiliki hak yang sama dalam melamar pekerjaan selama memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Pemerintah Jawa Timur berharap dapat menjadi pelopor dalam menciptakan pasar kerja yang adil dan inklusif. Implementasi kebijakan ini juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Nomor 21 Tahun 1999 tentang pengesahan Konvensi ILO Nomor 111 yang melarang diskriminasi berdasarkan usia dalam pekerjaan. Selain itu, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menetapkan bahwa urusan ketenagakerjaan menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.

Sebagai langkah awal, Pemerintah Jawa Timur akan menerapkan surat edaran ini di seluruh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), penyedia jasa mitra pemerintah, program padat karya berbasis anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), serta dalam proses rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) non-PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan provinsi. Diharapkan langkah ini dapat menciptakan pasar kerja yang lebih adil dan inklusif bagi semua kalangan di Jawa Timur.

Source link

BERITA TERBARU

BERITA POPULER