27.6 C
Jakarta
Sunday, September 21, 2025
HomeKriminalPelaku Bentrokan di Kemang: Penyerangan dengan Senapan Angin

Pelaku Bentrokan di Kemang: Penyerangan dengan Senapan Angin

Pada Jumat, 2 Mei 2025, Kanit Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Igo Fazar Akbar, mengungkapkan bahwa pelaku yang terlibat dalam bentrokan di Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, sengaja membeli senapan angin dan parang untuk tujuan perebutan lahan. Mereka membeli senjata tersebut dengan sengaja untuk terlibat dalam bentrokan yang terjadi di Kemang.

Terdapat sepuluh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka sebagai akibat dari bentrokan di Kemang pada akhir bulan April 2025. Menurut AKP Igo, pihak penjual senjata masih dalam proses pengembangan kasus. Polisi akan menetapkan tersangka berdasarkan bukti yang cukup. Kelompok yang menjadi tersangka diduga menerima bayaran untuk mengamankan lahan yang menjadi perebutan.

Para tersangka dijadikan tersangka berdasarkan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam, senjata api, dan bahan peledak. Ancaman hukuman bagi tersangka adalah penjara maksimal selama 20 tahun. Selain itu, polisi dari Polres Metro Jakarta Selatan sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait adanya perebutan lahan yang menjadi pemicu bentrokan di Kemang.

Source link

BERITA TERBARU

BERITA POPULER