27.6 C
Jakarta
Sunday, September 21, 2025
HomeBeritaDugaan Beking Politik di Balik Pembebasan 2 WN India: Fakta Terbaru

Dugaan Beking Politik di Balik Pembebasan 2 WN India: Fakta Terbaru

Pada hari Selasa, 6 Mei 2025, Polda Metro Jaya membebaskan dua tersangka penggelapan dana perusahaan Arab Saudi yang telah berinvestasi di Indonesia sejak 2012, yaitu WNA India Abdul Samad dan Samsu Hussain melalui mekanisme restorative justice. Keputusan ini menimbulkan kekhawatiran akan iklim investasi di Indonesia, terlebih lagi karena banyak yang menduga ada keterlibatan politik dari partai besar di Indonesia dalam pembebasan kedua tersangka tersebut.

Politikus Gerindra dan Praktisi Hukum, Lucky Schramm, menganggap pembebasan kedua tersangka tersebut sebagai langkah hukum yang meragukan. Ia menyatakan bahwa ketiadaan kepastian hukum dan besarnya kerugian yang dialami oleh perusahaan Arab Saudi bisa menakutkan investor lain yang berencana masuk ke Indonesia. Menurutnya, tindakan Polda Metro Jaya untuk membebaskan Abdul Samad dan Samsu Hussain melalui restorative justice dinilai sebagai akrobat hukum yang merugikan pihak korban.

Lucky menekankan pentingnya penyelesaian yang jelas terkait pembebasan kedua tersangka tersebut agar ada kepastian hukum dalam kasus ini. Ia juga menyoroti bahwa restorative justice seharusnya hanya diterapkan untuk tindak pidana ringan dan dengan adanya kesepakatan dari kedua belah pihak, termasuk korban. Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya juga disorot telah mengacuhkan laporan dari perusahaan Arab Saudi terkait kasus ini, sehingga tidak ada perkembangan signifikan terkait restorative justice.

Kesimpulannya, keputusan Polda Metro Jaya untuk membebaskan dua tersangka penggelapan dana perusahaan Arab Saudi melalui mekanisme restorative justice menimbulkan kontroversi dan dapat merusak kepercayaan investor. Perlunya penyelesaian yang lebih jelas dan transparan agar kepastian hukum bisa terwujud dalam kasus ini.

Source link

BERITA TERBARU

BERITA POPULER