Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa ada beberapa pasal dalam Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diinterpretasikan sebagai hambatan dalam proses penyelidikan dan penyidikan terkait tindak pidana korupsi di BUMN. Menurut Setyo, beberapa ketentuan tersebut membatasi kewenangan KPK dalam melakukan proses hukum terhadap kasus korupsi di BUMN karena dianggap bertentangan dengan definisi Penyelenggara Negara yang diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 1999.
Setyo menjelaskan bahwa UU tersebut menegaskan hukum administrasi khusus untuk meminimalisir korupsi. Oleh karena itu, KPK mengacu pada UU tersebut dalam menegakkan hukum terhadap kasus korupsi di BUMN. Meskipun ada interpretasi bahwa anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara, KPK tetap berpendapat bahwa mereka masih masuk dalam kategori penyelenggara negara.
Meski Menteri BUMN, Erick Thohir, menyatakan bahwa komisaris dan direksi BUMN bukan lagi dianggap sebagai penyelenggara negara, Setyo tetap yakin bahwa KPK dapat mengatasi kasus korupsi di BUMN. Menurutnya, penegakan hukum terhadap kasus korupsi di BUMN penting untuk menjaga keberlangsungan perusahaan tersebut. Dengan demikian, KPK akan terus menangani kasus korupsi di BUMN apabila melibatkan kerugian keuangan negara atau pelaku dari kalangan penyelenggara negara.