29 C
Jakarta
Sunday, September 21, 2025
HomeBeritaHakim Heru Hanindyo Divonis 10 Tahun Penjara Terkait Kasus Ronald Tannur

Hakim Heru Hanindyo Divonis 10 Tahun Penjara Terkait Kasus Ronald Tannur

Pada Kamis, 8 Mei 2025, majelis hakim menyatakan vonis hukuman 10 tahun penjara untuk hakim non aktif Pengadilan Negeri Surabaya, Heru Hanindyo, dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi vonis bebasnya Ronald Tannur. Hakim memutuskan hukuman tersebut di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Vonis ini menyatakan bahwa Heru Hanindyo secara sah bersalah dalam melakukan dugaan korupsi penerimaan suap dan gratifikasi. Meskipun tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) meminta hukuman 12 tahun penjara, vonis hakim memutuskan hukuman 10 tahun penjara untuk Heru Hanindyo. Sidang vonis untuk tiga hakim PN Surabaya, termasuk Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, digelar secara bersamaan dengan amar putusan yang dibacakan secara terpisah. Mereka didakwa menerima suap sebesar Rp4,67 miliar dan gratifikasi terkait vonis bebas Ronald Tannur, termasuk gratifikasi dalam bentuk berbagai mata uang asing. Tiga terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 Ayat (2) atau Pasal 5 Ayat (2) dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Source link

BERITA TERBARU

BERITA POPULER